A.
Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi
peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di
bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh
Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke
program JKN.
B.
Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan / Badan
usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS
Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan
Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan
anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan
Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke
Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran
diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak
e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
C.
Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan
Pekerja
Ø Pendaftaran
PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon peserta mendaftar secara
perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
3. Mengisi formulir Daftar
Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
-
Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
-
Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan
pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti
pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu
JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS
Kesehatan
Ø Pendaftaran
Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola
oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas
berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi
data peserta.
Sumber:
http://bpjs-kesehatan.go.id/
